Mengacu pada pedoman organisasi, Jeri Buana TIDAK SAH menjadi ketua PMII Tulang Bawang.
Tulang Bawang (TR) – Pelantikan ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulang Bawang yang di gelar di gedung serba guna (GSG) dinilai cacat hukum.
Hal itu di ungkapkan langsung oleh Fatah selaku ketua (aktif) cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulang Bawang.
“Abdurrahman Wahid yang mengaku Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melantik Pengurus Cabang (PC) Tulang Bawang yang notabene cacat hukum secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Pedoman Organisasi (PO) PMII.
Oleh karena itu atas nama Jeri Buana selaku Ketua yang baru saja dilantik secara administrasi PMII tidak memenuhi syarat menjadi Ketua Cabang sesuai dengan Peraturan Organisasi Tentang : Strategi Rekrutmen Kepemimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasal 10 poin 3 yang berbunyi “Ketua dan BPH Pengurus Cabang PMII maksimal berumur 25 tahun pada saat terpilih atau dibentuk” sementara Ketua yang dilantik oleh Abdurrahman Wahid, Jeri Buana sekarang sudah lebih dari 27 tahun. Kata nya.
Lebih lanjut Fatah menjelaskan “Atas dasar hal tersebut sebagai Ketua PC PMII Tulang Bawang yang sah dipilih oleh 5 suara penuh dan telah dilantik pada Senin, 28 Agustus 2023 saya mengecam tindakan sahabat Abdurrahman Wahid dan Aristama yang melantik Jeri Buana sebagai ketua PC PMII Tulang Bawang yang telah lewat batas usia.
“Sebagai ketua PC PMII Tulang Bawang yang sah dan resmi secara Administrasi mengecam perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum PB PMII yang telah merusak marwah PMII secara umum, terkhusus PC PMII Tulang Bawang.rabu (13/09/2023)
“Fatah tidak akan tinggal diam dia akan membawa perihal ini ke pusat untuk meluruskan karena dengan pelantikan ini sama saja mencoreng nama besar PMII Tulang Bawang.(TIM)