Berita DaerahBerita TerkiniKabar LampungTulang Bawang

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menggelar pemusnahan barang bukti

Tulang Bawang(TR) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat. Jum’at (17/3/2023)

Adapun, rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu, baju dan celana sebanyak 123 potong, handphone 20 unit, senjata api rakitan 3 unit, senjata tajam 21 unit, bantal 1 buah, guling 1 buah, amunisi 19 butir, narkotika jenis sabu seberat 28,78716 gram, ekstacy 13 pil, daun ganja sebanyak 14 batang dengan berat 0,6200gram, timbangan digital 2 buah, alat judi koprok 2 buah dan rokok ilegal sebanyak 119 karton.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta yang diwakili Kasi PB3R Kejari Tulang Bawang Aristomy Siahaan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Saya sebagai kasi PB3R yang baru melanjutkan tugas kasi PB3R sebelumnya, yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil pengumpulan terhitung dari pertengahan sampai akhir tahun 2022 kemarin,” ucapnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum yang sudah disiapkan dan dipotong dengan menggunakan gerinda, sementara untuk narkotika dilarutkan menggunakan blender yang sebelumnya telah dicampur cairan deterjen. (Zal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button