DPMPTSP Tulangbawang sebagai leading sektor penyelenggara layanan publik masyarakat Sai Bumi Nengah Nyepur.
Tulang Bawang (TR)–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang sebagai leading sektor penyelenggara layanan publik terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dengan melaksanakan Forum Konsultasi Publik, sebagian langkah yang dilakukan guna menghadirkan Layanan Publik yang optimal, acara dihelat di lantai III Mall Pelayanan Publik (MPP) Tiuh Tohou, Selasa, (09-8-2022).
Forum Konsultasi Publik di buka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Pahada Hidayat, mewakili Bupati Tulangbawang Dr. Hj. Winarti dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Kerja Teknis Pelaksana Perizinan dan Non Perizinan, Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rohman, SH, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Organisasi Profesi serta Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Tulangbawang.
Pahada Hidayat, mengatakan, pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu esensi dari pemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan untuk masyarakat. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada stakeholder, sudah tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh stakeholder yang membutuhkannya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannya dan yang paling penting lagi adalah bagaimana stakeholder dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka,” terang Pahada Hidayat.
Ditempat yang sama Kepala DPMPTSP Dr (Cand) Dedi Palwadi, menjelaskan, maksud dilaksanakannya rapat di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Tulangbawang ini adalah agar masyarakat mengetahui dan berperan serta dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang, sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan dapat menilai kualitas layanan yang diberikan, apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Forum Konsultasi Publik ini digelar antara lain juga dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang yang diataranya adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” kata Dedi Palwadi
Lanjut Dedi Palwadi, diharapkan melalui kegiatan ini meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. masyarakat dapat mengetahui Standar Pelayanan, baik terkait persyaratan, biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungli dan sebagainya.
“Sehingga kedepan nantinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang sebagai Leading Sektor penyelenggara layanan Mal Pelayanan public di Kabupaten Tulangbawang dapat senantiasa menghadirkan pelayanan yang terbaik dan menjadikan Mal Pelayanan Publik satu-satunya di Lampung ini mejadi Mal kebanggan masyarkat Tulangbawang,” paparnya.(***)