Di penghujung MAJ winarti aparatur menjerit SILTAP tak kunjung cair.
Tulang Bawang (TR) – Siltap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) diaamanatkan Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diberikannya Siltap Kepala Desa beserta perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Perangkat desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan desa.
Namun justru siltap di kabupaten tulang bawang Lampung menjadi polemik bagi kepala desa maupun para aparatur seluruh kampung di kabupaten yang berjuluk saibumi nengah nyeppur.
Tentu nya ini menjadi perbincangan yang sangat hangat di berbagai pemerintahan kampung di kabupaten tulang bawang.
Sebab di penghujung masa akhir jabatan bupati tulang bawang Penghasilan tetap (siltap) bagi kepala kampung dan apartur nya mulai dari bulan Oktober sampai dengan Desember ini tak kunjung cair.
Di kutip dari laman grub WhatsApp yang bernama PPDI kab tulang bawang yang dalam grub tersebut seluruh kepala desa/kampung berserta apa aparatur nya (kasi,kaur) se tulang bawang.selasa (06/12/2022) 19:30 WIB.
Sedang membincangkan siltap mereka tak kunjung cair, di intip dari grub PPDI kab tulang bawang tersebut mereka sedang berunding jika pertengahan bulan Desember ini siltap mereka tidak kunjung cair.
Maka mereka akan SOWAN (menghadap) ke pemerintah kabupaten tulang bawang,paling sedikit akan mengirim 5 orang dari masing -masing kampung untuk menayakan kenapa siltap mereka tak kunjung cair.
Yang paling utama mereka akan menayakan kepada bupati tulang bawang hj Winarti se pada hari jumat waktu kunjungan ke kampung bawang tirto mulyo saat kunker kita minta ketemu sekalian mempertanyakan kenapa siltap blm cair ujar Narasumber.
Sampai berita ini di terbitkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung belum bisa di konfirmasi terkait perbincangan hangat tersebut.(TIM).