Kepala Kampung Bujuk Agung Akui Sewa Tanah Desa untuk Bayar Hutang Pembangunan Ruko

Tulang Bawang (TR) – Dugaan penyewaan fasilitas milik desa tanpa transparansi kembali mencuat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo. Kepala Kampung Bujuk Agung, Iskandar, menjadi sorotan warga setelah diketahui menyewakan tanah milik desa untuk melunasi utang pembangunan ruko yang dibangun di depan Balai Kampung.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iskandar membantah bahwa pembangunan delapan unit ruko tersebut menggunakan Dana Desa. Ia mengklaim dana pembangunan berasal dari sistem cas bon atau kredit kepada sejumlah toko material di wilayah tersebut.selasa (17/06/25).
“Pembangunan ruko di depan balai kampung itu murni bukan dari Dana Desa. Saya ambil cas bon material sebesar 25 juta dari toko-toko material itu di kampung ini karena kebetulan pemilik toko itu kawan dekat saya dan tim yang mendukung waktu saya nyalon lurah,” ujar Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, untuk melunasi utang tersebut, Iskandar mengakui telah menyewakan tanah milik desa seluas 4 hektar kepada pihak lain dengan tarif sewa sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta per hektar per tahun. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, ia membenarkan bahwa total uang sewa mencapai puluhan juta rupiah.
“Benar, tanah milik desa tersebut saya sewakan. Tapi tidak sampai Rp60 juta, hanya sebesar Rp53 juta untuk dua tahun,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada masa sewa berikutnya, tanah tersebut kembali disewakan kepada orang yang sama dengan nominal Rp52 juta. Dana tersebut, menurut Iskandar, digunakan untuk membayar utang pembangunan ruko yang menelan biaya sekitar Rp110 juta.
Pernyataan Iskandar menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan aset desa. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya dan dikenal dengan inisial Wy, mempertanyakan kejujuran sang kepala kampung.
“Awalnya dia bilang tanah disewakan hanya Rp5 juta sampai Rp6 juta per hektar per tahun. Tapi kenyataannya puluhan juta. Apakah itu bentuk transparansi dari seorang pemimpin?,” ungkap Wy.
Disaat di tanyakan awak media faktual lebar tanah yg di sewakan berapa mas lurah Iskandar 3 hektar lebih sedikit katanya ” sedangakan hasil tim media yang turun ke lapangan menanyakan ke warga di sekeliling lokasi tanah tersebut bawa tanah desa itu kurang lebih nya 4 hektar jadi dari ucapan mas lurah Iskandar itu tidak terbuka di masyarakat dan penyewaan tanah desa itu sudah 2 kali pertama kalinya waktu harga singkong tinggi di sewakan 60 juta per 3 tahun dan baru baru ini di sewakan 53 juta per 3 tahun juga nah itulah tidak hasil keluhan warga ke awak media.
Sementara itu, salah satu Praktisi Hukum Mawardi Hendra Jaya, SH. MH, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Bujuk Agung tersebut menyalahi wewenang Jabatan nya sebagai Kepala Kampung.
“Berdasarka Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan seseorang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ada sangsi pidananya sesuai dengan pasal yang dilanggar, termasuk hukuman penjara dan denda,”Ungkap Adin Mawardi Panggilan Akrabnya. (Muh) .