Kejari TuBa antisipasi cegah berbagai pelanggaran pemilu 2024
TULANG BAWANG (TR) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) merupakan bagian Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, gencar melakukan kegiatan antisipasi cegah berbagai pelanggaran pemilu yang bakal terjadi di wilayah kabupaten setempat.
Hal itu, dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Aci Jaya Saputra, Jum’at (02/02/2024).
“Kami Gakkumdu Tulangbawang, selalu gelar pertemuan bahas perkembangan pemilu yang akan dihelat pada 14 Februari 2024,” kata dia.
Dirinya menuturkan, Gakkumdu adalah penegakannya, seperti adanya pelanggaran. Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pihaknya gencar mengadakan pertemuan atau rapat guna membahas tentang perkembangan Pemilu.
“Kami juga telah menghimbau Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tulangbawang agar jemput bola turun ke lapangan, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang telah berumur 17 tahun atau telah punya hak pilih agar segera mengurus KTP, karena ini juga salah satu syaratnya masyarakat bisa memilih apabila adanya E-KTP,” ujar dia.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tentang pelanggaran Pemilu hingga ke tingkat kecamatan guna memberikan pemahaman pelanggaran dalam pemilu kepada masyarakat.
“Kami dari pihak Gakkumdu baik Bawaslu hingga tingkat Panwascam sudah mensosialisasikan bentuk-bentuk pelanggaran, ini agar supaya masyarakat itu mengerti mengenai pelanggaran – pelanggaran dalam Pemilu,” ucap dia.
Dia menyebut, terkait pelanggan Pemilu, kalau money politik itu sudah jelas masuk pelanggaran, dalam aturan KPU juga menjelaskan ada sanksi pidananya dan unsurnya yang terpenting.
“Apabila ada orang atau suatu Tim dari si Calon Legislatif (Caleg) memberikan uang pada masyarakat, dengan tujuan mengarahkan atau mengubah pilihan dia (masyarakat -red) dan itu sudah masuk dalam kategori money politik,” sebut dia, ketika dimintai keterangan terkait antisipasi pelanggaran Pemilu, dan potensi kerawanan politik uang di kabupaten tersebut.
Kemudian, saat dimintai penjelasan mengenai sanksi hukum terkait money politik, dirinya menjelaskan bila tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat Kampanye, Masa Tenang, serta saat Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Adapun, dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat Kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika Masa Tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Sanksi berikutnya yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp. 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00,” terang dia.
Untuk itu, Dirinya meminta sekaligus menghimbau para peserta pemilu dan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur untuk tidak melakukan praktek kecurangan atau politik uang dalam Pemilu Tahun 2024.
“Himbauan kami pada masyarakat sudah jelas, dan mungkin sudah banyak di media sosial atau televisi yang menjelaskan jangan mau dibeli suara. Karena dengan uang seratus atau dua ratus untuk lima tahun ke depan, kita pasti sengsara. Kalau ada yang sudah membeli suara atau keluar modal yang cukup besar, sudah pasti nanti pada saat jadi akan memikirkan bagaimana cara menggantinya,” kata dia.
Dia juga menghimbau Bawaslu Tulangbawang untuk melakukan koordinasi terhadap segala sesuatu atas permasalahan dialami, termasuk tingkat kerawanan pelanggaran money politik yang mana telah dipetakan.
“Karena sudah dibentuk Gakkumdu, kita kepada Bawaslu di setiap pertemuan selalu berikan himbauan. Himbauannya apabila ada permasalahan atau apa, kita harus koordinasi dan jangan mengambil keputusan sepihak. Sebab pengambilan keputusan sepihak dikhawatirkan berbeda pendapat pada keputusannya. Artinya itulah fungsi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada sesuatu apapun harus saling koordinasi, dan tidak boleh diputuskan sepihak,” tegas dia.(Red)